"Ini ada kesempatan satu bulan ini untuk ikut tax amnesty. Saya ingatkan ini kesempatan terakhir," ujar Presiden di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Presiden menuturkan, bila masa tenggat amnesti pajak berakhir maka semua data wajib pajak yang mangkir bakal dirilis pemerintah. Selain itu, sejumlah sanksi juga akan dikenakan kepada wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya.
"Maka lebih baik dibereskan semua sekarang agar hidup kita enak nyaman bisa tersenyum. Datang ke sini enggak tegang lagi," ungkap Presiden.
Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani mengatakan, program amnesti pajak harus dimanfaakan sebaik-baiknya oleh para pengusaha.
"Uang tebusannya rendah, denda yang tak besar dan kerahasiaan dijamin pemerintah," tutur Hariadi.
Seiring Perppu pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatoc Exchange of Information (AEol) terbit pada 2018, lanjut Hariadi, harta kekayaan wajib pajak di dalam dan luar negeri akan terbuka dengan sendirinya.
"Makanya, bagi yang belum ikut kami harap ikut dalam sisa satu bulan ini," pungkasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa 28 Februari 2017, total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp4.414 triliun. SPH itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.255 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.017 triliun, dan repatriasi Rp145 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News