Suasana peserta pelapor amnesti pajak di Sidoarjo. (FOTO: MTVN/Syaikhul Hadi)
Suasana peserta pelapor amnesti pajak di Sidoarjo. (FOTO: MTVN/Syaikhul Hadi)

Terkendala Mengurus Berkas, WP Baru Bisa Ikut Amnesti Pajak di Hari Terakhir

Syaikhul Hadi • 31 Maret 2017 15:10
medcom.id, Sidoarjo: Mengurus administrasi dalam program tax amnesty alias amnesti pajak ternyata tak semudah yang dibayangkan. Hal itu diungkapkan salah satu wajib pajak yang hendak mengikuti program tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
 
Hadi Salim, salah satu pengusaha mebel di kawasan Sidoarjo mengungkapkan, dirinya terpaksa mengikuti program tax amnesty di akhir periode lantaran terkendala pengurusan berkas-berkas. Seharusnya, dia sudah bisa mendeklarasikan hartanya sejak awal Maret lalu.
 
"Awal Maret sudah mengurus. Cuma karena berkasnya belum lengkap akhirnya bisa mengurusnya hari ini," kata Hadi Salim, Jumat 31 Maret 2017.

Rencana penambahan waktu yang diberikan pemerintah dirasa perlu. Karena dirinya sangat menyadari bahwa untuk mengungkapkan hartanya tak semudah yang disampaikan pemerintah. Seperti jargon yang selama ini didengungkan "ungkap, tebus, lega".
 
Baca: Alasan WP Baru Ikut Amnesti Pajak di Hari Terakhir
 
"Kendalanya, saat kita mau mengungkapkan harta kita, kita pasti ditanya, mana dokumennya, harus ke bank dulu untuk minta fotokopi, dan menyiapkan beberapa berkas lainnya. Dan menurut saya ini sangat ribet sekali. Harusnya kalau ungkap itu kan yang diakui saja. Toh kita berniat untuk membantu pemerintah bukan membayar utang," katanya.
 
Kecuali, lanjut dia, jika apa yang diungkapkan wajib pajak tak sesuai, maka butuh pendukung berkas. Apalagi, saat mengantre di kantor pajak dirinya harus rela mengantre berjam-jam hanya untuk mengikuti program tersebut. "Harusnya bisa dipermudah. Bukan menyulitkan. Jadi, tidak terlalu lama mengantre," katanya.
 
Pihaknya berharap, ke depan bisa dipermudah lagi terkait pelayanan terhadap masyarakat atau wajib pajak. Pihaknya bersyukur dengan adanya penambahan waktu untuk SPT, setidaknya memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memasukkan dokumennya.
 


 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara Djunaidi Djoko Prasetyo mengakui banyaknya keluhan dari wajib pajak untuk kepengurusan tax amnesty. Persoalannya pun macam-macam. Baik penggunaan sistem online maupun persoalan tarif. Dirinya mencontohkan kalangan UMKM. Seorang direktur tak boleh menikmati tarif yang sudah diberlakukan pada UMKM.
 
"Masih banyak yang seperti itu, si istri enggak mau kalau dalam pengungkapan tarifnya beda. Padahal, suaminya seorang direktur. Jadi harus menyesuaikan. Dan itu banyak terjadi. Kejujuran juga perlu," kata Djunaidi.
 
Terkendala Mengurus Berkas, WP Baru Bisa Ikut Amnesti Pajak di Hari Terakhir
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara Djunaidi Djoko Prasetyo. (FOTO: MTVN/Syaikhul)
 
Pelaporan SPT
 
Di sisi lain, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menggunakan sistem online, sejatinya sangat mudah menggunakannya. Pihaknya mengaku sudah menyosialisasikan ke berbagai media untuk cara penggunaan online. "Jadi, sudah tidak ada alasan untuk tidak melaporkan. Pakai online boleh, manual pun akan tetap kami layani," tegasnya.
 
E-filling memang merupakan pilihan. Hal itu sebagai sarana memudahkan WP agar tidak perlu datang ke kantor pajak. Bahkan tak sedikit yang sudah menggunakan itu. Hingga saat ini ada sekitar 19.625 WP dari jumlah total WP terdaftar sebanyak 119.408 WP. Sedangkan SPT yang sudah masuk ke Kantor KPP Sidoarjo Utara sebanyak 31.706 WP.
 
"Jadi, tingkat kepatuhan untuk membayar SPT masih 56 persen," jelasnya.
 
Selama ini pihak kantor pajak hanya menjalankan Undang-Undang (UU). Termasuk kepemilikan berkas. Sehingga apa yang dilaporkan untuk pengungkapan dalam tax amnesty tidak menyalahi aturan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan