Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Banyak Perusahaan RI Terseret, Menkeu Minta Dirjen Pajak Pelajari Panama Papers

Suci Sedya Utami • 05 April 2016 13:23
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk mempelajari data yang terungkap dalam kebocoran data yang dikenal dengan istilah Panama Papers.
 
"Saya sudah minta ke Dirjen Pajak tolong data yang di online yang disebut sebagai Panama Papers kita pelajari," kata Bambang, di kantor pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
 
Sampai saat ini, kata Bambang, DJP memang tengah mengumpulkan berbagai macam data untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Untuk itu, pihaknya perlu mengkaji lebih jauh terkait kebenaran data yang bocor tersebut.

"Jadi kita akan anggap bahwa data ini tentunya data ini akan kita kaji, kita lihat apakah valid, kemudian kita juga cek konsistensinya dengan yang kita miliki," ujar dia.
 
Apalagi, dalam dokumen tersebut menyebutkan adanya beberapa perusahaan milik warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Selama ini Pemerintah ingin mengejar para wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang banyak menaruh uangnya di luar negeri, terutama di negara-negara safe haven.
 
"Yang pasti kita ingin menelusuri aset-aset milik orang Indonesia apakah itu dalam bentuk uang, apakah dalam bentuk aset tetap yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT, itu intinya yang menjadi fokus dari Dirjen pajak tahun ini.
 
Untuk menarik kembali uang tersebut agar balik ke Indonesia, Pemerintah akan menjadikan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai pintu masuk para pengusaha tersebut ke Indonesia. Diharapkan jika payung hukumnya sudah disahkan, banyak yang meminati. Jika tidak memanfaatkan fasilitas pengampunan tersebut, lanjut Bambang, siap-siap akan jerat hukum yang dikenakan.
 
"Ya pokoknya itu adalah penghindaran pajak, ada sanksi pajaknya ya itu dalam bentuk penalti. Kita punya punya ketentuan Undang-Undang maksimum penalti itu 48 persen," jelas dia.
 
Sebagai informasi, bocornya dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca membuat geger dunia saat ini atau dikenal dengan nama Panama Papers. Di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan-perusahaan bayangan (offshore) yang digunakan untuk menyembunyikan uang dan menghindari pajak.
 
Dokumen itu menggegerkan dunia karena menyangkut praktik-praktik kejahatan finansial yang diduga turut dilakukan oleh beberapa pemimpin dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan