3. Bea Meterai
Bea meterai akan menggunakan tarif tunggal sebesar Rp10 ribu mulai Januari 2021. Keputusan tersebut disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai di tingkat I. Rencananya RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif bea meterai sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 ribu dalam setiap mengurus dokumen.
"Jadi Rp10 ribu single tarif. Itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian," katanya.
Selain itu, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian hal-hal berkaitan dengan penanganan bencana alam dan nonkomersial juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi covid ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak menggunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan," ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah berlaku sejak 35 tahun lalu. Namun, ketentuannya perlu direvisi demi mendukung percepatan dokumen digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News