Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan ada pembatasan maupun penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga, tidak ada pembatasan, dalam artian ini ya pengaturan supaya tepat sasaran," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menerangkan, dalam rapat koordinasi terbatas terakhir, pemerintah telah membahas perihal teknis ihwal, BBM bersubsidi. Pembahasan juga meliputi revisi-revisi yang dituangkan oleh kementerian-kementerian teknis.
Susiwijono menyatakan, pembahasan itu diperkirakan akan selesai pada pekan ini atau pekan depan. Dengan begitu, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetilkan mengenai teknisnya, tidak ada kenaikan harga, juga tidak ada pembatasan. Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran yang di pertanian seperti apa, yang di solar seperti apa keputusannya sudah jelas, tinggal di rakor teknisnya," jelas dia.
"Kalau selama ini kan pengaturan ada yang sekarang sudah mulai kayak PPnBM saja sudah tidak CC lagi, dia sudah berdasarkan emisinya. Ini kan pengaturan target kendaraannya yang mana yang boleh pakai, kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana, lebih supaya tepat sasaran ada targetnya," sambung Susiwijono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM dilakukan pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Luhut bilang, Pertamina sebagai penyalur BBM akan melakukan pengetatan pembelian BBM bersubsidi, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut.
Selain melakukan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi, Luhut melanjutkan, pemerintah berencana untuk menggunakan alternatif pengganti bensin dengan menggunakan bioetanol.
Bioetanol kurangi kadar polusi udara
Menurutnya, penggunaan bioetanol akan mampu mengurangi kadar polusi udara. Adapun tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
"Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga, tidak ada pembatasan, dalam artian ini ya pengaturan supaya tepat sasaran," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia menerangkan, dalam rapat koordinasi terbatas terakhir, pemerintah telah membahas perihal teknis ihwal, BBM bersubsidi. Pembahasan juga meliputi revisi-revisi yang dituangkan oleh kementerian-kementerian teknis.
Susiwijono menyatakan, pembahasan itu diperkirakan akan selesai pada pekan ini atau pekan depan. Dengan begitu, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetilkan mengenai teknisnya, tidak ada kenaikan harga, juga tidak ada pembatasan. Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran yang di pertanian seperti apa, yang di solar seperti apa keputusannya sudah jelas, tinggal di rakor teknisnya," jelas dia.
"Kalau selama ini kan pengaturan ada yang sekarang sudah mulai kayak PPnBM saja sudah tidak CC lagi, dia sudah berdasarkan emisinya. Ini kan pengaturan target kendaraannya yang mana yang boleh pakai, kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana, lebih supaya tepat sasaran ada targetnya," sambung Susiwijono.
Baca juga: Pendataan untuk Distribusi BBM Bersubsidi Diperluas |
Pengetatan penggunaan subsidi BBM
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM dilakukan pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Luhut bilang, Pertamina sebagai penyalur BBM akan melakukan pengetatan pembelian BBM bersubsidi, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut.
Selain melakukan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi, Luhut melanjutkan, pemerintah berencana untuk menggunakan alternatif pengganti bensin dengan menggunakan bioetanol.
Bioetanol kurangi kadar polusi udara
Menurutnya, penggunaan bioetanol akan mampu mengurangi kadar polusi udara. Adapun tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News