DPR Merestui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah. (Foto: MTVN/Desi Angriani)
DPR Merestui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah. (Foto: MTVN/Desi Angriani)

DPR Merestui Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

Suci Sedya Utami • 27 Juli 2017 15:35
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merestui upaya pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengintip data nasabah lembaga keuangan termasuk di dalamnya perbankan.
 
Hal tersebut dibuktikan dari persetujuan DPR untuk mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke 33 DPR.
 
Kesepakatan yang diambil merupakan hasil dari pembahasan di Komisi XI Senin 24 Juli lalu yang mana perubahan Perppu jadi UU disepakati oleh sembilan dari 10 fraksi di antaranya PDIP, NasDem, Golkar, PKS, PPP, PKB, Hanura, Demokrat, PAN. Sementara Gerindra masih menyatakan keberatan atas perubahan Perppu jadi UU.

Baca: Ditjen Pajak Kini Bisa 'Menguliti' Data Nasabah Perbankan
 
"Kami akan menanyakan pada seluruh fraksi apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Pimpinan Sidang yang merupakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan dilanjutkan dengan jawaban setuju diikuti ketukan palu sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
 
Perwakilan Gerindra yakni Anggota Komisi XI Kardaya Warnika mengatakan partainya keberatan dengan adanya perubahan Perppu menjadi UU. Dirinya menjelaskan sebenarnya peraturan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang mana menurut Gerindra bisa dilakukan dengan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
"Hal ini sudah disepakati dan akan dimasukkan atau mempercepat revisi UU KUP yang sudah siap dibahas namun muncul Perppu. Kita semua tahu perlu ada perbaikan-perbaikan, tapi Perppu enggak bisa diperbaiki, ditambah maupun diubah sebaiknya pengaturannya enggak lewat Perppu, tapi lebih di dalam revisi UU KUP," kata Kardaya.
 
Sementara itu, sebagian besar fraksi yang setuju meminta agar pemerintah harus menjamin agar data yang diberikan dari lembaga jasa keuangan pada Ditjen Pajak tak akan bocor dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan oleh pihak tertentu terutama aparat pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan