Hal itu lantaran pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berlaku untuk semua nasabah sebagai aturan primer dalam mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEoI.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan diterbitkannya aturan tersebut maka pasal mengenai kerahasian data nasabah dalam UU Perbankan menjadi tidak berlaku. Artinya, otoritas pajak bisa mengintip data tersebut. Sebab, perbankan wajib menyetorkan laporan pada DJP.
"Perppu ini menganulir pasal itu (kerahasiaan data nasabah)," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 16 Mei 2017.
Dalam beleid Perppu di pasal dua ayat satu disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Pasal dua ayat dua menyebutkan LJK wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lalu dalam ayat tiga menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id