“Kita lihat nanti bagaimana kondisi ekonomi di akhir tahun, seperti apa posisi APBN dan penerimaan negara. Kalau ruang fiskalnya memungkinkan, kita akan kaji kemungkinan menurunkan PPN untuk mendukung daya beli masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi dan keberlanjutan fiskal.
“Kita pelajari dulu dengan hati-hati,” tambahnya.
Sebagai catatan, tarif PPN Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan itu, tarif seharusnya kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025.
Pembatasan kenaikan tarif PPN
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi kenaikan tersebut hanya bagi barang dan jasa mewah yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.Kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif 12 persen mencakup hunian berharga tinggi seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Selain itu, barang eksklusif seperti balon udara, pesawat tanpa mesin, peluru dan senjata api non-militer juga masuk dalam daftar tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id