Pemerintah bakal mengenakan pajak kepada kamu yang membangun rumah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya dikenakan saat kamu membeli barang atau jasa saja, tapi juga saat akan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor.
Aturan pajak bangun rumah ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Pajak bangun rumah sendiri

Bangun rumah sendiri bakal dikenakan pajak. Foto: Freepik
Dalam aturan itu, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah sebesar 2,2 persen dari total biaya yang diperlukan. Adapun perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tips Bangun Rumah saat Musim Hujan |
Dalam Pasal 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa besaran tarifnya merupakan hasil perkalian 20 persen (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Saat ini, PPN yang berlaku adalah 11 persen.
Jika kamu masih bingun, di bawah ini ada beberapa contoh perhitungan pajaknya yang dikutip dari laman OCBC.
Maka perhitungannya:
20 persen x tarif PPN 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.Sehingga jika membangun rumah menghabiskan biaya Rp1 Miliar, maka DPP-nya adalah Rp200 Juta. Sehingga perhitungan tarif efektifnya adalah:
2,2 persen x Rp200 Juta = Rp4,4 Juta PPN bangun rumah sendiri yang harus dibayar.
Hanya saja, mulai 2025, tarif PPN bangun rumah sendiri ini akan mengalami kenaikan menjadi 2,4 persen, sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Maka dengan perhitungan di atas, pajak yang harus dibayar pun akan meningkat dari yang awalnya Rp4,4 Juta, menjadi Rp4,8 Juta.
Selain itu, kamu tetap bisa membangun rumah tanpa membayar PPN 2,4 persen. Pasalnya, tidak semua pembangunan rumah dikenai pajak tersebut. PPN 2,4 persen mulai tahun depan hanya dikenakan pada rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi.
Artinya, jika rumah yang kamu bangun tidak seluas itu, maka kamu akan terbebas dari PPN bangun rumah sendiri 2,4 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News