"Memang insentif korporasi ini agak alot. Jadi, sejak diluncurkan (awal Mei 2020) kita lihat bahwa proses pencairannya agak alot," kata Budi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2020.
Budi sudah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Kementerian Keuangan terkait program tersebut. Pencairan dana baru dilakukan dua minggu terakhir.
Baca: Insentif Usaha Baru Terealisasi 22,9% dari Pagu Rp120,61 Triliun
"Alhamdulillah saya bisa laporkan bahwa sudah pecah nih. Pencairan pertama sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu ya terhadap salah satu perusahaan," ungkapnya.
Saat ini Komite PEN menggencarkan sosialisasi ke himpunan bank negara (Himbara) dan bank swasta agar intensif segera disalurkan. Ia berharap dana bantuan pada korporasi cepat terserap.
"Mudah-mudahan nanti ke depannya bisa lebih cepat lagi dan saya akan laporkan secara spesifik," ujarnya.
Ada tiga kebijakan fiskal untuk sektor manufaktur di tengah pandemi. Pertama yakni penundaan atau penangguhan pajak penghasilan (PPh) 22 impor selama enam bulan. Stimulus ini dilakukan untuk mempertahankan laju impor industri.
Kedua, penangguhan PPh 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Insentif ini diberikan agar stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat.
Ketiga, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipercepat selama enam bulan. Khusus eksportir, percepatan restitusi diberikan tanpa batasan maksimal, sedangkan noneksportir dibatasi hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News