Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pagu insentif usaha merupakan perkiraan dari permintaan pengurangan pajak oleh dunia usaha. Hal ini dilakukan untuk membantu dunia usaha menghadapi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19.
"Kita ketahui bahwa kondisi ekonomi sedang menurun, maka pengurangan ini sekarang tidak seperti yang kita bayangkan pada 2019. Pagu insentif ini untuk menyemangati dunia usaha," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 30 September 2020
Jika dirinci, realisasi insentif usaha terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp1,98 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp6,85 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp9,53 triliun.
Kemudian ada insentif usaha berupa pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2,44 triliun, serta penurunan tarif PPh Badan Rp6,82 triliun.
"Sebagian dari insentif dunia usaha ini nantinya berupa penerimaan pajak yang tidak jadi diterima oleh pemerintah. Jadi karena kita memberikan insentif, kita tidak jadi menerima sejumlah penerimaan pajak dan ini kita hitung dalam pagu insentif dunia usaha ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News