Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

Kebijakan OSS Masih Perlu Diperbaiki

Al Abrar • 06 Agustus 2019 12:17
Jakarta: Kebijakan Sistem Online Single Submission (OSS) dinilai perlu diperbaiki. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) itu dinilai perlu ada sinkronisasi, harmonisasi, serta penyempurnaan regulasi pusat dan daerah serta antar-instansi agar OSS dapat berjalan secara optimal.
 
“Kita sebagai para praktisi hukum tidak dapat memungkiri fakta bahwa OSS ternyata masih digerogoti kendala teknis yang bermuara karena adanya disharmonisasi dan desinkronisasi. Salah satu bukti masih adanya disharmonisasi terlihat dari proses penggabungan usaha antara OSS vis-à-vis sistem di Kemenkumham. Disharmonisasi sistemik seperti ini perlu segera dibenahi untuk menjaga integritas OSS," kata Partner Melli Darsa & Co Pwc Indonesia Indra Allen, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Baca: Pemerintah Permudah Izin Berusaha dengan Sistem OSS

Sistem OSS, tambah Indra, seharusnya dapat mengintegrasikan proses perizinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan antar-instansi untuk menghindari tumpang tindih dan ketidaksiapan sistem.
 
Sejak pertengahan 2018, pemerintah telah meluncurkan OSS untuk mendorong perbaikan kemudahan berinvestasi di Tanah Air. Berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia mendapat skor Ease of Doing Business (EoDB) di angka 67,96.
 
Angka tersebut naik sebesar 1,42 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu 66,54. Akan tetapi, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia justru turun satu peringkat ke posisi 73, dari sebelumnya di posisi 72.
 
Menurut Indra diperlukan komitmen semua pihak agar kebijakan dan sistem OSS yang terintegrasi dapat terealisasi secara optimal dan lebih cepat. Kebijakan OSS, lanjut Indra, pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan BKPM, namun juga kementerian lembaga yang lain.
 
“Mulai dari Kemenperin, Kemendagri, hingga para Kepala Daerah terkait, semua harus bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama dan akan lebih baik lagi apabila diberikan kesempatan bagi kami, para konsultan, untuk memberikan masukan dan kontribusi,” ujar Indra.
 
Lebih dari itu, lanjut Indra, kunci dari pembentukkan OSS juga bukan hanya terletak pada solusi dalam memberikan kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan, namun juga yang tak kalah penting adalah transparansi.
 
Menurutnya sistem OSS tidak hanya menandakan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah siap dengan kemajuan teknologi, namun di saat yang sama juga memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi.
 
“Sistem ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam meminimalisir tindak pidana korupsi atau ekonomi biaya tinggi,” kata Indra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan