"Mengenai pelaporan berkala harta tambahan dan laporan pengalihan. Ada holding period," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.
baca : Tax Amnesty Usai, Penggemplang Pajak Tetap Diburu
Yoga menuturkan, bagi WP yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar ke dalam negeri dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
Bagi WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dilarang untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
"Baik harta yang direpat maupun harta yang sudah ada di DN. Ketika direpat itu tiga tahun sejak dialihkan ke Indonesia. Deklarasi DN tiga tahun sejak diterbitkannya surat keterangan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait Pelaporan Berkala Harta Tambahan, WP yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia.
Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun dan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Adapun peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal (hingga 30 persen) atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi dua persen per bulan (maksimal 24 bulan).
Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.
"Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan," pungkas dia.
Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi dan berlakunya Automatic Exchange of Information di mana data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News