Tembakau. Foto: Medcom.id.
Tembakau. Foto: Medcom.id.

Sambut Tahun Baru, Konsumen Siap-Siap Hadapi Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Arif Wicaksono • 01 Januari 2024 08:00
Jakarta: Awal tahun ini konsumen akan alami kenaikan Tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
 
Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar enam persen.
 
baca juga:  Kemenkeu Ngotot Pajak untuk Rokok Elektrik Tetap Berlaku 1 Januari 2024, Pelaku Usaha Menolak

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.
 
Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal 2024. Dengan adanya pita cukai baru ini, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

Tarif cukai terbesar


Kenaikan terbesar CHT di 2024 berdasarkan PMK Nomor 192 Tahun 2022 adalah rokok elektrik cair sistem tertutup dengan naik menjadi Rp6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp39.697 per cartridge. Disusul dengan rokok elektrik padat dengan tarif cukai sebesar Rp3.074 per gram dengan harga satuan minimum sebesar Rp5.886 per gram.

Rokok elektrik cair sistem tertutup memiliki tarif cukai sebesar Rp6.393 per mililiter dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp37.365 per cartridge pada 2023. Rokok elektrik padat memiliki tarif cukai 2.886 per gram dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp5.527 per gram pada 2023.
 
Sedangkan tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah memiliki tarif cukai setara sebesar Rp135 per gram dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp242 per gram. Harga yang ditetapkan pada 2024 itu naik dari tarif cukai pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp127 per gram.

Pelaku industri keberatan

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pavenas juga mendorong pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.
 
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.
 
Ia menjelaskan, dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di tahun depan.
 
Pavenas memohon kebijaksanaan pemerintah terkait dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini. Apalagi informasi terkait wacana ini baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada 28 November 2023.
 
“Pavenas mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027,” ungkapnya.
 
Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi pajak rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada lima tahun waktu transisi bagi industri. Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan