Pavenas minta Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Foto: Dok istimewa
Pavenas minta Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Foto: Dok istimewa

Kemenkeu Ngotot Pajak untuk Rokok Elektrik Tetap Berlaku 1 Januari 2024, Pelaku Usaha Menolak

Eko Nordiansyah • 28 Desember 2023 23:03
Jakarta: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) kembali menyampaikan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaksanakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan pada sosialisasi sepihak pada 27 Desember 2023. 
 
Pavenas yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyatakan kecewa atas sikap DJPK Kemenkeu mengingat pada 21 Desember 2023, telah diadakan audiensi langsung untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026.
 
Mereka menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya, meski sebelumnya menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik. Pavenas mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan. 

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan. Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyebut, saat itu para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB. Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.
 
“Kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Sebelumnya, Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga Pavenas memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.
 
Usai menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan. Saat audiensi Kemenkeu diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga.
 
“Saat audiensi perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” kata Garindra. 
 
Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando juga mengingatkan pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal. Keputusan untuk tetap memaksakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana.
 
“Keputusan ini sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026. Sehingga Pavenas kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai 2027, mengingat di 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen,” ungkapnya.
 
Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Rencana Pajak untuk Rokok Elektrik Ditunda ke 2026

 
Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung juga menyampaikan keberatan dari pelaku usaha yang meminta kebijaksanaan dari Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Hal ini berkaca dari penerapan pajak rokok konvensional, yang saat itu diberikan masa peralihan selama lima tahun dan tidak ada kenaikan cukai saat pajak rokok pertama kali di 2014.
 
Pemerintah juga diharapkan transparan dan melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku usaha di bidang rokok elektrik. Ia pun memastikan selama ini para pelaku usaha selalu menjaga komitmen kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
 
“Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik ini terburu – buru dan tidak melibatkan pelaku usaha, dimana kami tidak mendapatkan hak kami dalam hal kepastian berusaha. Tentu jika ini terus dipaksakan kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan,” kata Hasiholan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan