Untuk pegawai swasta dan penerima pensiun berkala, dokumen yang digunakan adalah Formulir A1. Sementara bagi aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunnya, dokumen yang digunakan adalah Formulir A2. Bukti potong ini menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
Dalam praktiknya, dokumen tersebut diterbitkan dan dilaporkan oleh pemberi kerja melalui sistem administrasi perpajakan. Wajib pajak kemudian dapat mengaksesnya melalui menu “Dokumen Saya” di Coretax, sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang mendapati bukti potongnya belum muncul di akun Coretax, meski pajak sudah dipotong dari gaji. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Dikutip dari Ortax berikut sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebabnya.
1. Data Belum Tersinkronisasi di Sistem
Masalah teknis bisa menjadi pemicu awal. Data wajib pajak yang belum sepenuhnya sinkron di sistem DJP dapat menyebabkan dokumen belum tampil di akun.Solusi paling sederhana adalah melakukan penyegaran (refresh) pada menu “Dokumen Saya”. Jika kendala masih terjadi, wajib pajak dapat memastikan kembali data profilnya sudah sesuai.
2. Ketidaksesuaian NIK dan NPWP
Sejak integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kesalahan input identitas menjadi salah satu penyebab umum dokumen tak muncul.Beberapa kasus yang sering terjadi antara lain:
NIK yang dimasukkan pemberi kerja tidak sesuai.
Penggunaan format NPWP lama.
Pemakaian NPWP sementara saat pelaporan.
Jika ada perbedaan data, bukti potong tidak akan terhubung ke akun Coretax wajib pajak. Karena itu, penting untuk mengonfirmasi kepada bagian HR atau keuangan perusahaan agar memastikan identitas yang digunakan sudah benar.
3. Pemberi Kerja Belum atau Terlambat Melapor
Walaupun pajak telah dipotong dari gaji, bukti potong baru akan muncul setelah pemberi kerja melaporkannya secara resmi ke DJP melalui Coretax.Jika perusahaan terlambat melapor, otomatis dokumen belum tersedia di akun karyawan. Dalam situasi ini, komunikasi dengan pihak perusahaan menjadi langkah pertama yang perlu dilakukan.
4. Status Dokumen Masih Draft atau Signing in Progress
Tidak semua bukti potong yang dibuat langsung berstatus final. Selama dokumen masih dalam tahap draft atau proses penandatanganan elektronik (signing in progress), sistem belum akan menampilkannya ke akun karyawan.Pastikan perusahaan telah menyelesaikan proses tersebut hingga statusnya berubah menjadi final atau approved.
5. Penggabungan NPWP Suami-Istri
Dalam praktik perpajakan keluarga, kewajiban pajak umumnya melekat pada suami sebagai kepala keluarga. Ketika istri bekerja dan memilih penggabungan NPWP (karena tidak ada perjanjian pisah harta atau memilih status tertentu), bukti potong istri bisa saja tidak muncul di akun suami.Namun, dokumen tersebut tetap dapat diakses melalui akun Coretax milik istri. Meski pelaporannya digabung dalam SPT suami, akses dokumen tetap bersifat individual.
6. Penghasilan di Bawah PTKP
Tidak semua karyawan otomatis dipotong pajak. Jika penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemberi kerja bisa saja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.Dalam kondisi ini, bukti potong memang tidak diterbitkan. Wajib pajak sebaiknya memastikan kembali apakah penghasilannya memang sudah melewati ambang PTKP.
7. Indikasi Ketidakpatuhan Pemberi Kerja
Kasus yang lebih serius adalah ketika pada slip gaji tercantum potongan PPh Pasal 21, tetapi bukti potong tidak tersedia di Coretax.Jika perusahaan telah melaporkan pemotongan pajak, dokumen tersebut seharusnya otomatis muncul di akun wajib pajak. Ketidaksesuaian ini bisa mengindikasikan adanya masalah kepatuhan.
Langkah yang dapat ditempuh:
- Konfirmasi terlebih dahulu kepada pemberi kerja.
- Jika tidak ada kejelasan, datangi kantor pajak terdekat dengan membawa slip gaji sebagai bukti untuk memastikan pajak benar-benar telah disetor dan dilaporkan.
Jangan Tunggu Hingga Tenggat SPT
Ketiadaan bukti potong bisa menghambat proses pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa dokumen sejak jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.Memastikan data identitas akurat, berkomunikasi dengan pemberi kerja, serta memahami mekanisme pelaporan di Coretax menjadi langkah preventif agar proses pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News