Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax, Ini Langkahnya

Arif Wicaksono • 03 Maret 2026 14:49
Ringkasnya gini..
  • Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak akan memperoleh BuktiPenerimaan Elektronik (BPE).
  • Selain itu, untuk SPT yang tidak menyatakan lebih bayar, BPE masih dapat diterbitkan sepanjang laporan disampaikan maksimal tiga tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak, dan wajib pajak telah menerima surat teguran tertulis.
Jakarta: Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak akan memperoleh Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh sistem administrasi DJP.
 
Baca juga: Jangan Salah Paham! Ini Maksud Harta PPS di Coretax dan Ketentuannya

BPE diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, sebelum bukti tersebut dikirimkan, Coretax tetap melakukan proses verifikasi atas data dan dokumen yang disampaikan. 
Artinya, BPE baru akan tersedia apabila laporan dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi.

Di Mana BPE Bisa Dilihat?

Dikutip dari Ortax, Coretax saat ini tidak menyediakan BPE dalam bentuk file PDF yang bisa langsung diunduh. Wajib pajak dapat mengakses bukti tersebut melalui menu “Dokumen Saya” di akun masing-masing.

Selain itu, notifikasi penerbitan BPE juga biasanya muncul pada daftar pemberitahuan (notifikasi) di akun Coretax. Salinan informasi tersebut juga dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) yang terdaftar dalam sistem.

Jika BPE Belum Masuk Email, Ini Cara Kirim Ulang

Apabila BPE belum diterima melalui email, wajib pajak tidak perlu panik. Pengiriman ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah berikut:
 
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik opsi SPT Dilaporkan
- Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email terdaftar
- Langkah ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan kembali bukti penerimaan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Syarat Agar BPE Diterbitkan

Ketentuan mengenai penerbitan BPE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BPE hanya dapat diterbitkan apabila:
NPWP dinyatakan valid;
 
- SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia (kecuali wajib pajak yang mendapat izin khusus menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah);
- SPT diisi secara lengkap serta dilampiri dokumen pendukung;

SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Selain itu, untuk SPT yang tidak menyatakan lebih bayar, BPE masih dapat diterbitkan sepanjang laporan disampaikan maksimal tiga tahun setelah berakhirnya masa atau tahun pajak, dan wajib pajak telah menerima surat teguran tertulis.
 
BPE merupakan bukti sah kewajiban pelaporan telah dipenuhi. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, tender, atau verifikasi
kepatuhan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memastikan BPE telah diterima dan tersimpan dengan baik setelah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan