Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan

63 Kementerian/Lembaga Tunggak Setor PNBP Rp27,6 Triliun

M Ilham Ramadhan • 12 Juli 2023 20:18
Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 63 kementerian/lembaga tercatat masih menunggak setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp27,6 triliun.
 
Nilai tersebut merupakan tunggakan yang terakumulasi sejak awal 2023 hingga 30 Juni 2023.
 
"Masih banyak instansi atau pengelola yang belum tuntas mengelola PNBP, sehingga kalau ada tunggakan, tagihan, itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir Media Indonesia, Rabu, 12 Juli 2023.

Dari data Ditjen Anggaran, nilai tunggakan PNBP tersebut paling banyak berasal dari 3 K/L, yakni senilai Rp22,6 triliun setara 82 persen dari total tunggakan PNBP.
 
Sementara pada 2022, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit, diketahui sebanyak 62 K/L menunggak PNBP sebesar Rp25,03 triliun.
 
Baca juga: Tingkatkan Kualitas, Kemenkeu Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP via PMK No 58 Tahun 2023 

Itu juga didominasi oleh 3 K/L sebesar Rp22,1 triliun, setara 88,5 persen dari total tunggakan PNBP 2022.
 
Isa mengatakan, pemerintah terus mendorong K/L yang mengelola PNBP untuk memperbaiki tata kelola. Itu bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan berdampak pada kondisi PNBP yang lebih baik.
 
"Ini yang juga akan terus kita tingkatkan, kita tahu di beberapa K/L ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini kita akan bekerja sama dengan K/L tersebut untuk mengupayakan penyetoran dari tunggakan tersebut," jelasnya.
 
Ditjen Anggaran, lanjutnya, juga akan mendorong penerapan automatic blocking system. Itu merupakan metode yang bisa digunakan untuk mendukung upaya penagihan piutang PNBP.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menjadi dua kementerian yang paling sering menerapkan metode automatic blocking system.
 
"Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu," tuturnya.
 
"Sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor. Kita akan terus membuat orang untuk berkesadaran melunasi kewajibannya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan