Gedung Kementerian Keuangan. FOTO: Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan. FOTO: Kementerian Keuangan.

Kemenkeu: Aturan Dana Bagi Hasil Merujuk UU HKPD

M Ilham Ramadhan • 14 Desember 2022 07:16
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) saat ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
 
"Untuk alokasi 2023 sudah menggunakan UU HKPD, yaitu (menggunakan realisasi penerimaan negara bukan pajak) (PNBP) T-1 (tahun sebelumnya)," ujar Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto kepada Media Indonesia, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
 
Ini berkaitan dengan persoalan yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ihwal penyaluran DBH ke wilayahnya yang dianggap terlalu kecil. Padahal menurut dia, realisasi lifting minyak bumi di Kepulauan Meranti telah mengalami peningkatan.

Terlebih, di tengah tahun ini pemerintah pusat mengubah asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari USD60 per barel menjadi USD100 per barel. Hal tersebut yang kemudian membuat Adil meradang.
 
Adil mengatakan hanya meminta agar hak Kepulauan Meranti dipenuhi oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dengan asumsi harga minyak yang naik, kurs dolar AS yang menguat terhadap rupiah, semestinya DBH yang diterima meningkat signifikan.
 
Apalagi tahun ini lifting minyak di Meranti telah mencapai 7.500 barel per hari, naik signifikan dari yang sebelumnya hanya berkisar 3.000 barel per hari. Dari hitungannya itu, Adil merasa mestinya Kepulauan Meranti mendapatkan DBH migas yang lebih besar di tahun depan, alih-alih hanya Rp115 miliar.
 
Menanggapi hal tersebut, Adriyanto menyampaikan, mestinya Pemkab Kepulauan Meranti tidak hanya fokus pada besaran DBH migas yang diperoleh, namun bagaimana mengupayakan peningkatan lifting minyak di wilayahnya. "Penerimaan DBH dari minyak itu tergantung pada lifting. Jadi, usaha untuk mendorong peningkatan lifting lebih besar lagi menjadi penting," kata Adriyanto.
 
Adapun pasal 117 ayat (2) dalam UU HKPD mengatur bahwa DBH sumber daya alam (SDA) yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 persen.
 
Itu kemudian dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar dua persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar tiga persen; kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar tiga persen; dan kabupaten/kota pengolah sebesar satu persen.
 
Baca juga: Viral Bupati Meranti Ancam Gabung Malaysia hingga Angkat Senjata, Ini Kronologinya

 
Sementara pada pasal 19 ayat (2) dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan DBH minyak bumi sebesar 15 persen dan diperuntukkan bagi pemprov bersangkutan tiga persen; kabupaten/kota penghasil enam persen; dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan enam persen.
 
Dari data Kemenkeu, total alokasi DBH untuk Kabupaten Kepulauan Meranti di 2023 ialah sebesar Rp207,67 miliar, naik 4,84 persen dari alokasi tahun ini. Dari besaran tersebut, alokasi DBH SDA Migas Kepulauan Meranti tercatat sebesar Rp115,08 miliar, turun 3,53 persen dari alokasi tahun ini.
 
Penurunan alokasi DBH migas itu disebut terjadi karena data yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan penurunan lifting minyak di Kepulauan Meranti dari dari 2.489,71 barel menjadi 1.970,17 barel per hari.
 
Lebih jauh, Adriyanto juga menyatakan pihaknya telah menghubungi dan meminta Pemkab Kepulauan Meranti untuk berdiskusi serta membahas perbedaan penghitungan DBH migas tersebut. "Saya sudah tanya ke pemda meranti kapan mau bahas bersama lagi data mereka dan data di kami. Tapi responsnya hanya 'segera'. Sampai hari ini saya masih menunggu kabar dari mereka," pungkas dia.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan