Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak harus melaporkan realisasi pengalihan aset mereka baik yang dibawa dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri selama berada di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun setelah dilaporkan.
"Memang ada kewajiban sampaikan laporan soal harta yang direpatriasi, kami ingin pastikan yang dideklarasikan paling enggak ada di dalam negeri tiga tahun untuk perkuat struktur ekonomi dalam negeri," kata Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
baca : Sri Mulyani Larang Pegawai Pajak Bertemu WP di Luar Kantor
Lantas kapan wajib pajak harus melaporkan? Suryo menjelaskan, wajib pajak harus menjelaskan sebanyak tiga kali yakni pertama paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2017 yakni pada 31 Maret 2018.
Kedua paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2018 yakni pada 31 Maret 2019.
Serta ketiga paling lambat pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di 2019 yakni pada 31 Maret 2020. Begitu juga dengan untuk wajib pajak badan yang berakhir di 30 April setiap tahunnya.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pada batas waktu yang ditentukan, maka DJP akan lakukan langkah klarifikasi selama 14 hari. Jika mereka tak melakukan klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan apakah harta tersebut masih ada di dalam negeri atau sudah kembali ke luar negeri.
Suryo mengatakan apabila nantinya ketahuan harta tersebut dialihkan kembali ke luar negeri, maka sanksinya harta yang sudah dideklarasikan akan dianggap sebagai penghasilan di 2016.
"Maka sanksinya akan dikenakan dua persen selama 24 bulan atau dua persen per bulan sampai terbitnya surat ketetapan pajak. Artinya maksimum 48 persen," sebut Suryo.
Namun demikian, dirinya memastikan hak-hak wajib pajak yang terkait dengan tax amnesty masih berlaku Meski pada pemeriksaan terbukt harta yang dideklarasikan tidak lagi ada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News