Dalam pelantikan eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, Ani mengatakan, dirinya telah meminta pada Tim Reformasi Perpajakan untuk mengawasi jalannya proses bisnis yang berlaku.
baca : Kemenkeu: Masih Ada WP Besar yang Belum Ikut Tax Amnesty
"Saya minta itu ditegakkan, setiap petugas pajak atau fiskus di dalam menemui WP tidak dibolehkan bekerja di luar kantor," kata Ani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan tidak ada kepala kantor, staf pemeriksa atau account representative (AR) yang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kantor sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Seluruh proses bisnis pemungutan pajak, kata Ani, resmi dimandatkan oleh negara sesuai aturan yang harus dijalankan dengan proses bisnis dan etika pejabat publik.
"Saya minta kepala kantor tegakkan disiplin itu," ujar dia.
Kebijakan itu mulai dilakukan pascakebijakan tax amnesty berakhir, artinya sejak April mendatang. Larangan ini dibuat untuk meminimalisir praktek yang menyalahi aturan yang bisa mengindikasi adanya tindakan korupsi.
Seperti diketahui, dari beberapa kasus yang tengah menimpa DJP dan berujung pada tindakan korupsi atau suap, banyak yang terbukti melakukan pertemuan di luar kantor dan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News