Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi.

Cara Isi SPT Tahunan di Coretax DJP, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Arif Wicaksono • 07 Januari 2026 14:16
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi. 
 
Melalui platform ini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
 
Baca juga: Coretax Sudah Diaktivasi 11 Juta Wajib Pajak, Pemerintah Akui Sistem Belum Optimal

Dengan Coretax, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan minim tatap muka. Berikut cara isi SPT Tahunan di Coretax DJP yang bisa diikuti wajib pajak.

1. Login ke Sistem Coretax DJP

Langkah pertama, akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu kamu bisa login menggunakan NIK yang berfungsi sebagai NPWP, password akun, serta kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan sistem.
 
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, DJP menyediakan fitur pendaftaran dan aktivasi akun langsung melalui halaman utama Coretax.

2. Masuk ke Menu Pelaporan SPT Tahunan

Setelah berhasil login, pilih menu Pelaporan, lalu klik SPT Tahunan. Selanjutnya, tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya tahun pajak 2025.

Wajib pajak kemudian diminta memilih jenis formulir SPT sesuai kondisi penghasilan, yakni
 
- Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Isi Data Penghasilan

Pada tahap ini, wajib pajak mengisi rincian penghasilan berdasarkan bukti potong resmi, seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Jika memiliki penghasilan lain di luar gaji, data tersebut juga wajib dicantumkan.
 
Melalui Coretax, sebagian data biasanya sudah muncul secara pre-filled, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan dan penyesuaian bila diperlukan.

4. Laporkan Harta dan Utang

Selain penghasilan, Coretax juga mewajibkan pelaporan harta dan utang. Harta yang dilaporkan meliputi tabungan, kendaraan, properti, hingga investasi.
 
Sementara utang bisa berupa KPR, cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya. Pelaporan bagian ini tetap wajib dilakukan, meski nilainya relatif kecil.

5. Cek Hasil Perhitungan Pajak

Setelah seluruh data diisi, sistem akan menghitung status SPT secara otomatis. Hasil perhitungan dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
 
Jika statusnya kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan SPT.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti

Tahap akhir dalam cara isi SPT Tahunan di Coretax adalah mengirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi. Jika pengiriman berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan pajak. Bukti ini sebaiknya disimpan sebagai arsip.
 
DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut yakni Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April. 
 
Wajib pajak disarankan melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan