Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI
Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak RI

Coretax Sudah Diaktivasi 11 Juta Wajib Pajak, Pemerintah Akui Sistem Belum Optimal

Annisa ayu artanti • 01 Januari 2026 14:30
Jakarta: Transformasi sistem perpajakan nasional terus berjalan. Hingga akhir 2025, jutaan wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.
 
Namun di balik capaian tersebut, pemerintah mengakui masih ada sejumlah kendala teknis yang membuat sistem ini belum berfungsi optimal.

11 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, dari jumlah tersebut, 10.131.253 wajib pajak merupakan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak badan tercatat mencapai 814.932 WP, dan instansi pemerintah meningkat menjadi 88.369 WP. Adapun dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlahnya masih 221 WP.
 
Baca juga: Cara Aktivasi Coretax jika Lupa Email

Aktivasi Coretax tidak berakhir 31 Desember 2025

DJP menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berhenti pada 31 Desember 2025. Wajib pajak masih dapat melakukan aktivasi hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
 
Rosmauli menjelaskan bahwa imbauan untuk segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan layanan saat masa pelaporan pajak.
 
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli dikutip dari Antara, Kamis, 1 Januari 2026.

Pemerintah akui Coretax belum sepenuhnya optimal

Meski sudah jutaan wajib pajak mengakses dan melakukan ativasi Coretax, pemerintah mengakui bahwa sistem Coretax masih menghadapi berbagai tantangan. 
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini Coretax belum berfungsi sepenuhnya secara optimal.
 
Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, Purbaya mengatakan dirinya menerima sejumlah keluhan dari pengguna yang kesulitan mengakses sistem tersebut.
 
"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya.
 
Menurut Purbaya, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan bagi sebagian wajib pajak.
 
Menyikapi kondisi tersebut, ia meminta DJP untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyusun petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan