Pajak. Foto: Medcom.id.
Pajak. Foto: Medcom.id.

Wajib Pajak Makin Patuh, Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta

Arif Wicaksono • 13 April 2026 14:40
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus angka 11,1 juta hingga 12 April 2026.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan total pelaporan yang masuk mencapai 11.112.624 SPT.
 
Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan di Coretax DJP, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak                                

Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni sebanyak 9,65 juta SPT.  Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang sekitar 1,18 juta laporan. 
 
Dari sisi korporasi, terdapat 273.630 wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah dan 192 badan usaha yang menggunakan denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, terdiri dari 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 dalam dolar AS.

Adopsi Coretax Meningkat

Di sisi lain, DJP juga mencatat akselerasi penggunaan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Hingga saat ini, aktivasi akun telah mencapai hampir 18 juta.
 
Rinciannya, sebanyak 16,87 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, diikuti 993 ribu wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tenggat Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026, mundur dari tenggat semula 31 Maret.
 
Tak hanya itu, DJP juga meniadakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT untuk periode tersebut. Kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya tepat waktu.
 
Sebagai perbandingan, dalam kondisi normal, keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Pemerintah Soroti Praktik “Joki Pajak”

Di tengah meningkatnya pelaporan, pemerintah juga menaruh perhatian pada maraknya praktik perjokian pengisian SPT yang banyak ditawarkan di media sosial.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem Coretax akan terus disempurnakan untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut, sekaligus meningkatkan keamanan dan integritas data perpajakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan