Pengemplang pajak diancam sanksi berat (Foto: ANTARA)
Pengemplang pajak diancam sanksi berat (Foto: ANTARA)

Ditjen Pajak Siap Sandera Pengemplang Pajak

Wanda Indana • 31 Desember 2016 19:26
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan pajak segera mengikuti program tax amnesty. Jika periode tax amnesty berakhir, maka wajib pajak dikenakan tarif normal.
 
Hestu mengungkapkan, program tax amnesty merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang menunggak pajak. Jika ikut tax amnesty, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak dan uang tebusan tanpa dikenakan biaya sanksi.
 
 
‎‎"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak ikut tax amnesty, mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja, kemudian sanksinya akan dihapus," kata Hestu di Kantor Direktorat Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
 
Jika wajib pajak yang menunggak pajak tetap tak mengikuti program tax amnesty, maka akan dikenakan sanksi bahkan penyanderaan (gijzeling). Dibeberkan Hestu, Ditjen Pajak sudah melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak dan menyandera 59 wajib pajak sampai akhir Desember 2016.
 
"Jadi ini adalah kesempatan bagus sekali bagi wajib pajak," tegas dia.
 
Total realisasi uang tebusan di periode II baru mencapai Rp9,5 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang periode I yang mencapai Rp93,7 triliun.
 
 
Sementara itu, jumlah harta deklarasi di periode II tercatat Rp800 triliun. Angka ini juga lebih rendah dibanding jumlah harta deklarasi di periode I sebesar Rp3.500 triliun.
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan