Pengertian tarif PPh Badan mengacu pada persentase yang diterapkan terhadap penghasilan kena pajak suatu badan usaha.
Besaran tarif ini dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku, dan penting untuk mengetahui cara menghitungnya agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan efisien.
Berikut beberapa penjelasan yang dapat kamu ketahui, yang dikutip dari mekari.com.
Pengertian PPh Badan
Istilah 'badan' merujuk pada sekelompok orang atau entitas yang menjalankan kegiatan usaha secara kolaboratif. Bentuk badan usaha pun bervariasi, termasuk CV, koperasi, PT, BUMN, dan lain-lain.
Di sisi lain, pajak penghasilan adalah pajak yang diterapkan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode satu tahun. Dengan demikian, pajak penghasilan badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh badan usaha.
Besaran tarif PPh Badan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Tarif PPh Badan akan turun secara bertahap: menjadi 22 persen pada 2020-2021 dan 20 persen pada 2022.
Untuk perusahaan yang berbentuk PTK, tarif baru akan menjadi 19 persen pada 2020 dan 2021, serta 17 persen untuk 2022 dan 2023. Namun, untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah di 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Saham perusahaan harus dimiliki oleh minimal 300 orang.
2. Setiap orang hanya boleh memiliki kurang dari lima persen saham.
3. Saham yang diperdagangkan harus memenuhi syarat minimal selama 183 hari dalam satu tahun pajak.
4. Perusahaan juga perlu mengirim laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Berikut Fungsi-fungsi Pajak bagi Perekonomian Indonesia |
Cara menghitung tarif PPh Badan
Untuk mengetahui berapa pajak penghasilan badan yang harus dibayar, pemilik usaha perlu memahami cara menghitungnya.
1. Penghasilan kena pajak
Penghasilan kena pajak didapat dengan mengurangi penghasilan bersih badan usaha dengan kerugian yang bisa dikompensasikan. Penghasilan bersih mencakup semua pendapatan yang diperoleh, sedangkan kerugian bisa diakui selama lima tahun ke depan.
2. PPh yang harus dibayar
PPh yang terutang dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Saat ini, tarif PPh badan adalah 25 persen. Jika badan usaha berbentuk PT dan memenuhi syarat tertentu, tarifnya bisa turun lima persen. Pada 2020-2021, tarif ini menjadi 22 persen, dan direncanakan turun menjadi 20 persen pada 2022.
3. Peredaran bruto
Peredaran bruto adalah total pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Jika tidak memiliki pembukuan, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
NPPN terbagi menjadi dua kategori: untuk pendapatan sampai Rp4,8 miliar, tarif yang dikenakan adalah 50 persen dari tarif pajak yang berlaku. Sedangkan untuk pendapatan di atas Rp50 miliar, pajaknya dihitung sesuai tarif penuh.
Memahami tarif PPh Badan sangat penting bagi pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mengetahui besaran tarif dan cara menghitung pajak membantu perusahaan mengelola keuangan dengan baik.
Dengan adanya penyesuaian tarif dalam PP No. 30 Tahun 2020, badan usaha bisa mendapatkan tarif lebih rendah jika memenuhi syarat tertentu. Karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan perubahan dalam regulasi perpajakan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id