"Kalau harga listrik tidak naik ya," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III-2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar USD83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Juni 2024, Cekidot! |
Jaga stabilitas inflasi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Namun, jelas dia, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik alias tetap.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id