Keputusan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan ini ditetapkan pemerintah mulai dari April hingga Juni 2024.
Pemerintah beralasan keputusan tersebut dilakukan agar tetap menjaga daya beli masyarakat. Meskipun diketahui komponen variabel yang menentukan tarif listrik telah berubah.
Adapun komponen yang dimaksud adalah kurs dolar Amerika Serikat (AS), CP, inflasi, harga batu bara acuan, hingga kebijakan DMO Batu bara.
Baca juga: Begini Cara Mencegah Tarif Listrik agar Tidak Naik |
Mengacu data PLN, berikut rincian tarif listrik untuk Juni 2024 yang berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News