Setoran pajak tersebut diterima dari 23 perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Google. Namun demikian, Sri Mulyani belum merinci secara lengkap perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah membayar pajak ini.
"Penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini mencapai Rp616 miliar," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Ia menambahkan penerimaan pajak digital ini masih bisa bertambah lantaran belum semua perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak menyetor kepada negara.
Baca: Upaya Sri Mulyani Pajaki Perusahaan Digital Asing
"Ini belum semuanya, masih ada lima yang lainnya nanti kita lihat akan mengumpulkan (pungutan PPN) sampai akhir tahun," ungkapnya.
Saat ini terdapat 46 pemungut PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penunjukan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan secara bertahap, sehingga setoran PPN-nya juga mengikuti penetapan dari DJP.
Baca: 36 Perusahaan Asing Kena PPN, Ada Netflix, Zoom, hingga Tiktok
Pada Desember 2020, ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.
"Saya berharap jajaran DJP bisa terus melakukan pengumpulan pajak melalui sistem elektronik ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News