Karena itu, pemerintah mulai menetapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang diperjualbelikan di Indonesia pada 1 Juni 2020. Sama seperti aturan PPN yang ada, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN sebesar 10 persen.
"Kita sudah bisa collect atau terima pajak digital dari perusahaan meski secara fisik tidak hadir di Indonesia namun beroperasi dan pemasaran luar biasa. Seperti Spotify, Netflix, Amazon dan berbagai perusahaan lain yang punya operasi dan pemasaran di Indonesia," katanya dalam webinar di Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pungutan PPN yang dimulai pada Agustus lalu ini telah memberikan kontribusi sekitar Rp96 miliar terhadap penerimaan negara. Saat ini tercatat sudah ada 36 perusahaan digital luar negeri yang bisa memungut PPN sebesar 10 persen kepada konsumennya.
Sri Mulyani menambahkan penerapan pajak digital ini bahkan menjadi topik pembahasan antarnegara di forum internasional. Sebab semua negara ingin mendapatkan bagian dari pajak secara adil terutama income tax seperti PPN.
"Maka itu kita lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti kita bisa menjaga basis pajak, terutama saat era digitalisasi, batas-batas antar negara menjadi sangat tipis," jelas dia.
Adapun pembahasan di forum internasional tidak hanya soal kepentingan Indonesia dari sisi perpajakan saja tetapi juga meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Terlebih di masa pandemi covid-19 banyak negara berlomba untuk melakukan reformasi.
(Des)