Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Negara Kantongi PNBP BMN Hulu Migas hingga Rp174,87 Miliar

Antara • 28 Oktober 2022 19:58
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk kegiatan hulu minyak dan gas (migas) sampai September 2022 mencapai Rp174,87 miliar.
 
"Pada dasarnya aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," jelas Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam media briefing, dilansir Antara, Jumat, 28 Oktober 2022.
 
Adapun nilai tersebut diperoleh dari transfer aset senilai Rp120,39 miliar, pemanfaatan BMN Rp31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp23,24 miliar.
 
Baca juga: Ditjen Perikanan Tangkap KKP Bidik PNBP Rp3,5 Triliun Tahun Depan 

Pada 2020, PNBP dari pemanfaatan BMN hulu migas mencapai Rp188,23 miliar dan meningkat sedikit menjadi Rp188,17 miliar sepanjang 2021.

PNBP pada 2020 dari pemanfaatan BMN hulu migas terdiri atasRp127,21 miliar transfer aset, Rp8,55 miliar pemanfaatan, dan Rp52,46 miliar penjualan lelang.
 
Sementara PNBP dari BMN hulu migas pada 2021 terdiri atas Rp137,15 miliar transfer alat, Rp9,67 miliar pemanfaatan, dan senilai Rp41,35 miliar penjualan lelang.
 
"Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan," katanya.
 
Adapun DJKN mencatat BMN yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas mencapai Rp577,71 triliun sampai akhir 2021.
 
BMN hulu migas tersebut terdiri atas tanah Rp32,61 triliun, harta benda modal (HBM) Rp517,78 triliun, harta benda inventaris (HBI) Rp0,13 triliun, dan material persediaan (MP) Rp27,18 triliun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.i
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan