Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama, yang diunggah di laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 11 januari 2017. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2016.
Dalam PMK tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah dan juga ada tambahan pasal sisipan. Beberapa perubahan pasal yang krusial di antaranya yakni penambahan pasal 7A, 7B, serta perubahan atas pasal 31 ayat 5.
Pada pasal 7A diatur mengenai, selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, kewajiban Dealer Utama menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas,penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca : Tak Lagi Bermitra dengan JPMorgan
Pasal ini bisa dibilang sama persis seperti komentar Sri Mulyani terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan JPMorgan sebagai dealer utama SUN dan juga fungsi lainnya. Ani menuturkan, JPMorgan melalui risetnya, tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.
"Karena kerja sama ini harus saling memberikan dampak positif bagi kita semua. Kami harap seluruh partner kami juga memiliki sifat yang sama, profesional, terbuka dan bertanggung jawab terhadap hubungan yang positif ini," tutur Ani.
Sementara untuk penambahan pasal 7B mengatur terkait Surat Utang Negara yang digunakan dalam perhitungan atas kewajiban aktivitas Dealer Utama di pasar perdana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, tidak termasuk Surat Perbendaharaan Negara dengan tenor tiga bulan. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan mengenai jenis Surat Utang Negara.
Sedangkan untuk pasal 31 ayat 5 diatur bahwa Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah dua belas bulan sejak pencabutan Dealer Utama. Sehingga, JPMorgan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pemohonan kembali untuk menjadi dealer utama sejak diputus kontrak kerjanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, putusnya hubungan Kemenkeu dengan investment bank tersebut yakni karena riset yang dikeluarkan pada 13 Novemer 2016 dan dinilai tidak akurat dan kredibel.
Yang diputus kontraknya saat itu yakni sebagai dealer utama surat utang negara (SUN), sebagai peserta lelang surat utang syariah negara (sukuk), sebagai anggota panel join lead underwriter untuk penerbitan global bond, dan yang terakhir sebagai bank persepsi yang diputus per 1 Januari 2016.
"Berlaku setelah 17 November 2016. Tapi untuk bank persepsi baru 1 Januari 2017," jelas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News