Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyampaian SPT sampai dengan Senin, 28 Maret 2022 sudah mencapai 9,47 juta wajib pajak. Jumlah ini masih di bawah target yang ditetapkan pada tahun ini yaitu sebanyak 15,2 juta.
"Sampai dengan hari ini (kemarin) pukul 4 sore tadi jumlah SPT yang masuk sekitar 9,47 juta SPT," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference dilansir Selasa, 29 Maret 2022.
Baca: Pelaporan SPT Melalui e-SPT Dibuka Kembali
Cara melaporkan SPT Tahunan secara online
Dilansir dari laman resmi DJP, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing
Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Filing:- Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
- Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT.
- Isi data SPT.
- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form
Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Form:- Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
- Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail.
- Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id