Dalam laman resmi DJP dijelaskan, wajib pajak bisa melaporkan SPT sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya bagi wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT, maka dapat melaporkannya sejak memiliki NPWP.
"Anda dapat melakukan pelaporan pajak sejak Anda memiliki NPWP. Silakan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing," tulis keterangan DJP dilansir dari laman resminya, Kamis, 24 Maret 2022.
Pada prinsipnya, setiap pemilik kartu NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Sementara bagi pemilik NPWP yang sudah tidak bekerja atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka bisa mengajukan permohonan agar menjadi wajib pajak nonefektif.
"Apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif," tulis keterangan tersebut.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat lapor akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa, denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan denda Rp1 juta akan dikenakan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Sanksi pidana, berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id