Tercatat di statistik, total keseluruhan tebusan yakni sebesar Rp104 triliun. Tentu jumlah ini lebih rendah dibanding dari angka yang dimasukkan pemerintah dalam APBN sebesar Rp165 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tax amnesty tak melulu membicarakan target tebusan. Ani menekankan, hadirnya program tersebut yakni untuk mengejat kepatuhan pajak para wajb pajak (compliance).
Baca: Serial Tax Amnesty: Infografis Menengok Keberhasilan Tax Amnesty Periode I
Saat ini, dia menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak baru 67 persen. Artinya, masih banyak wajib pajak yang bandel yang belum melaporkan asetnya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tak terekam dan tak bisa dihitung kewajiban pajaknya.
"Ini menggambarkan potensi mereka ikut tax amnesty lebih banyak lagi," kata Ani ditemui di Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2017.
Baca: Dirjen Pajak akan Paksa Pengusaha Ikut Tax Amnesty di Periode Ketiga
Jika melihat data, memang ada disparitas yang sangat besar. Tak dapat dipungkiri, perbedaan tarif mempengaruhi jumlah partisipan yang ikut dan juga besaran pajak yang bisa dikumpulkan DJP.
Pada periode pertama, tebusan yang terkumpul yakni mencapai Rp93,7 triliun. Lalu pada periode kedua akumulasinya mencapai Rp103 triliun, atau ada tambahan sekitar Rp9,3 triliun. Artinya, jika sampai saat ini baru terkumpul Rp104 triliun, di periode ketiga tambahan yang baru bisa dikumpulkan hanya Rp1 triliun. Namun, Ani tak memusingkan jumlah tersebut.
"Tidak selalu dalam jumlah setoran miliar, tagihan atau tebusan. Tapi yang paling penting adalah compliance mereka sebagai tax payer, dia melakukan pembayaran dan pelaporan secara benar," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News