Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebanyak 23 bank yang mengeluarkan kartu kredit wajib menyerahkan data transaksi hingga 31 Mei 2016. Data-data transaksi kartu kredit yang diserahkan itu dari data transaksi sejak 2012 hingga 2015.
Baca : Aturan Pelaporan Transaksi Kartu Kredit Dinilai Tidak Baik
"Data-data yang dikasih itu tidak langsung diperiksa, tapi hanya disandingkan (dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan). Datanya dari 2015 ke bawah, empat tahun berarti dari 2012 sampai 2015. Nanti kita sandingkan dengan SPT tahun berapa, tidak tahun berjalan," ujar Hestu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Dia menjelaskan, ada 13 data transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan pihak bank kepada DJP. Data-data itu adalah nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu (limit) kredit.
Pelaporan data transaksi kartu kredit tersebut seharusnya tidak menjadi kekhawatiran pemegang kartu. Sebab DJP hanya ingin menyandingkan data kartu kredit dengan SPT yang telah dilaporkan.
Beberapa negara maju jugatelah melakukan hal serupa. Jepang dan Korea Selatan misalnya telah meminta kepada pihak bank untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah dari 20 tahun lalu.
"Kita baru tahun ini mulai. Di Korea Selatan, sudah ada dari 25 tahun lalu, bahkan pembukaan data tabungan dan deposito menjadi hal yang lumrah untuk disampaikan ke pajak dan masyarakatnya tidak merasa ada masalah. Jadi kita betul-betul ketinggalan," cetus dia.
Hestu menambahkan, Indonesia saat ini sedang menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.
"Dalam era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim," ujarnya.
Baca : Sebelum Aturan Kartu Kredit Keluar, DJP 'Sungkem' ke OJK Cs
Menurut dia, kontroversi penyampaian data kartu kredit ke DJP saat ini merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalammenyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan.
"Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Untuk itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," tutup Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id