Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)

Sebelum Aturan Kartu Kredit Keluar, DJP 'Sungkem' ke OJK Cs

Suci Sedya Utami • 05 April 2016 18:26
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum akhirnya mengeluarkan aturan tentang pelaporan data transaksi kartu kredit.
 
Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan DJP, Mutamam mengatakan proses yang diperlukan untuk pihaknya menggodok aturan tersebut sebelum dikeluarkan memang memakan waktu yang panjang. Sebelum diterbitkan, DJP telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), penyedia kartu kredit dan juga asosiasi hingga akhirnya disepakati.
 
"OJK pernah menyampaikan ke DJP pada November 2015 bahwa data transaksi kartu kredit bukan merupakan data yang rahasia, karena yang rahasia itu data nasabah atau penyimpannya," kata Mutamam saat ngobrol bareng media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Dalam  kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Stria Utama mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk  menyamakan persepsi dan membicarakan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut yang seharusnya harus dikirimkan data tersebut hingga 31 Mei.
 
Bahkan jika perlu aturan tambahan dari OJK untuk menerapkan kebijakan ini, maka pihaknya siap membahas kembali bersama otoritas terkait.
 
"Secara umum dari dasar hukum kita menyakini ini termasuk data yang bisa dialihkan, tapi memang harus dibicarakan lebih detail gimana mekanisme penyampaian ditanya. Kalau berdasarkan PMKN 39 seharusnya sampai dengan 31 Mei sudah dimulai dikirim ke DJP," jelas Mekar.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan