Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kenapa Fasilitas Golf hingga Berkuda Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Annisa ayu artanti • 11 Januari 2023 10:24
Jakarta: Pemerintah tengah menggodok aturan detail mengenai pajak natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya.
 
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, aturan tersebut nantinya akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
 
Dalam aturan itu, Suryo telah memberikan kisi-kisi apa saja yang dibebaskan dalam pengenaan pajak natura.
 
Namun yang menjadi poin hangat dan menjadi perbincangan publik adalah fasilitas olahraga mahal yang kerap kali diberikan perusahaan kepada karyawan seperti golf hingga berkuda. Kedua olahraga itu akan kena pajak natura.
 
Baca juga: Mengenal Pajak Natura yang Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini 
 
Menurut Suryo, fasilitas olahraga tersebut tidak dalam rangka mencari penghasilan, sehingga sah saja dikenakan pajak.
 
"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," jelas Suryo.
 
Selain dua olahraga itu, ada beberapa olahraga lain yang juga menjadi objek pajak seperti balap perahu bermotor, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
 
Suryo menjelaskan, dalam memutuskan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan.
 
"Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif