Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mengenal Pajak Natura yang Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini

Annisa ayu artanti • 10 Januari 2023 18:01
Jakarta: Pajak natura menjadi hot topic sore ini, pasalnya pemerintah rencananya mulai akan mulai memungut pajak ini pada paruh kedua tahun ini.
 
Merangkum banyak sumber, secara harfiah natura berarti kenikmatan atau fringe benefit. Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) natura berarti barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang.
 
Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 dinyatakan kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pajak natura masuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
 
Baca juga: Siap-siap Pemerintah Mulai Pungut Pajak Kenikmatan Semester II Tahun Ini

Pertimbangan pemerintah memberlakukan pajak natura lantaran dalam perkembangannya saat ini banyak perusahaan yang memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa kenikmatan untuk menambah nilai ekonomis. Namun, fasilitas itu tidak dalam bentuk uang.
 
Pemberian fasilitas itu akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan.
 
Melansir pajak.com, pertimbangan pemerintah memasukkan natura sebagai objek pajak adalah karena perkembangan pajak korporasi yang saat ini tidak lagi progresif, sehingga diklaim merugikan negara.
 
Selama ini natura bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan.
 
Fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan karena bentuknya tidak berupa uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif