"Jadi meskipun Undang-Undang HPP ini terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya sesuai dengan pasal-pasal di dalam undang-undang ini berbeda-beda," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.
Masa berlaku UU HPP
- Perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
- Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan berlaku mulai 1 April 2022.
- Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mulai berlaku sejak UU HPP ini diundangkan.
- Program Pengungkapan Sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- Perubahan di bidang UU Cukai yang mulai berlaku mulai sejak UU HPP ini diundangkan.
- Pajak Karbon yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Adapun, lanjut dia, Program Pengungkapan Sukarela dalam Undang-Undang HPP berlaku hanya enam bulan, mulai dari 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2022. Kemudian, elemen pajak karbon yang baru berlaku mulai 1 April 2022 mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini untuk berhubungan dengan climate change.
Tujuan UU HPP
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan asas yang ingin dibangun pemerintah di dalam UU HPP adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan sosial. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang baik.Sementara itu, tujuan UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Ia membeberkan bahwa pemulihan ekonomi dan pertumbuhan membutuhkan banyak pemihakan dan resources, dan harus didesain secara hati-hati serta detail.
Selanjutnya, UU HPP ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Lalu mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
"UU HPP ini juga bertujuan untuk melaksanakan reformasi, administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News