Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Masuk Musim Lapor SPT Tahunan, Ini Rahasia Cerdas Menghindari Pajak Dividen Secara Legal

Annisa ayu artanti • 11 Februari 2025 13:28
Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah tiba! Bagi para investor, ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.
 
Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak, asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun. 
 
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

Ini adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain capital gain. Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10 persen kerap menjadi beban tersendiri. 

Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.
 
“Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Head of IPOT Fund, Dody Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
 
Baca juga: Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan. 
 
Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, pasar modal dan sektor riil semakin kuat, penciptaan lapangan kerja bertambah, serta likuiditas di pasar keuangan meningkat, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
 
Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi. Di menu itu wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi reinvestasinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan