Ilustrasi melapor SPT Tahunan. Foto: MI
Ilustrasi melapor SPT Tahunan. Foto: MI

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

Annisa ayu artanti • 06 Februari 2025 19:01
Jakarta: Memasuki bulan kedua di tahun 2025 wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai haris melaporkan Surat pemberitahunan (SPT) Tahunan.
 
SPT Tahunan itu harus dilaporkan sebelum tenggan waktu 31 maret 2025.
 
Mengaju laman pajak.go.id, SPT Tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan ini masih menggunakan metode e-Filing.
 
Baca juga: Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

Cara lapor pajak

Berikut langkah-lang lapor pajak SPT Tahunan secara online di tahun 2025: 

1. Akses situs DJP Online

Buka laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login".

2. Pilih menu lapor dan buat SPT

Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing". Kemudian, tekan tombol "Buat SPT" untuk memulai pelaporan.

3. Isi formulir sesuai panduan

Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai, misalnya 1770 SS atau 1770 S. Setelah memilih formulir, isi data yang diperlukan, seperti:
 
- Sumber penghasilan
- Harta dan utang
- Identitas diri
 
Baca juga: Tips dan Trik Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak

4. Periksa dan kirim SPT

Sebelum mengirimkan laporan, sistem akan menampilkan ringkasan SPT untuk ditinjau kembali. Jika sudah benar, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode tersebut, lalu klik "Kirim SPT".

5. Simpan bukti laporan

Setelah pengiriman berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
 
Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", maka data akan tersimpan dan bisa diakses kembali di menu "Submit SPT" untuk diedit sebelum dikirim.
 
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan sebagai pengingat. 
 
Oleh karena itu, pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan