Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan dari jumlah tersebut terbagi dari 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan nonpelapor.
"Yang 77 itu mereka mendaftarkan diri, namun enggak diwajibkan melaporkan data, sesuai isi PMK 73 ada lembaga keuangan nonpelapor yakni entitas pemerintah baik yang di pusat maupun daerah, organisasi internasional, bank sentral dan lain-lain," kata Leli di Mataram, Kamis, 19 April 2018.
Baca: 3.377 Lembaga Keuangan telah Daftar sebagai Pelapor Data ke Pajak
Adapun Leli mengatakan, dari jumlah yang sudah mendaftar, masih ada lagi lembaga keuangan yang belum mendaftar yang nantinya akan dilakukan pendaftaran otomastis oleh Ditjen Pajak sesuai jabatan, sebab batas waktu pendaftaran secara langsung oleh lembaga keuangan berakhir pada 31 Maret lalu.
Setelah terdaftar, laporan berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya.
Khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka perjanjian internasional, laporan disampaikan paling lambat 1 Agustus tahun kalender berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id