Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan saat ini jumlahnya sekitar 3.377 lembaga keuangan yang telah mendaftar.
"Sekarang sudah 3.377 lembaga keuangan yang mendaftar," kata Hestu di Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Hestu mengatakan dari jumlah tersebut, sebagian besar lembaga keuangan utama seperti perbankan, asuransi telah mendaftar, namun memang ada pula lembaga keuangan di daerah yang belum mendaftar.
"Mungkin kan yang belum di daerah-daerah seperti yang koperasi kecil, koperasi simpan pinjam, akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP. Tapi yang besar-besar semuanya sudah," tutur Hestu.
Ditjen Pajak memberi batas waktu bagi lembaga keuangan untuk mendaftar yakni hingga akhir Maret 2018. Apabila hingga batas waktu tersebut wajib pajak tidak mendaftar, maka otoritas pajak akan secara otomatis menetapkan lembaga keuangan tersebut sebagai peserta yang terdaftar secara jabatan meski tanpa adanya pendaftaran secara sukarela oleh lembaga tersebut.
"Otomatis jadi terdaftar. Namun kita kasih kesempatan untuk voluntary. Kalau ada yang belum terdaftar sampai akhir Maret, maka kita tetapkan sebagai pelapor," jelas Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id