"Masyarakat sebetulnya tidak usah khawatir," tegas Sri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Menurut Sri, nasabah dengan saldo rekening minimal Rp200 juta biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak dengan membayar berdasarkan PPh yang sudah dipotong.
Dengan demikian, pelaporan data nasabah bukan dimaksudkan untuk menambah pundi di sektor perpajakan melainkan untuk melihat struktur perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Baca: Pemerintah Siap Intip Rekening Bersaldo Rp200 Juta
"Semua itu, sebetulnya bukan untuk mencari pajak, sebetulnya untuk sign memberikan compliance," tegas dia.
Sementara untuk rekening entitas atau badan, tidak ada pembatasan besaran nilai yang dilaporkan. Sti mengatakan, jumlah akun atau pemilik rekening dengan nilai Rp200 juta kurang lebih ada 2,3 juta atau 1,14 persen dari total akun rekening perbankan.
Nominal minimal yang sama juga harus dilaporkan oleh sektor laim, yakni sektor perasuransian dengan nilai pertanggungjawaban paling sedikit Rp200 juta dan sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan sektor pasar modal dan perdangangan berjangka komoditas, tak memiliki batasan saldo minimal.
Jika merujuk pada common reporting standard AEoI, maka nasabah entitas luar negeri yang memiliki aset USD250 ribu secara agregat harus menyampaikan pada Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id