Pemerintah menilai ekonomi masyarakat belum cukup kuat untuk menanggung tambahan beban fiskal tersebut.
Cukai MBDK hanya berlaku jika ekonomi tumbuh 6 persen
Pernyataan itu disampaikan saat Raker Komisi XI DPR RI, ketika para anggota dewan menyoroti belum adanya penjelasan detail mengenai skema cukai MBDK.Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan tidak menambah beban masyarakat.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata Purbaya dalam Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta dikutip dari Antara pada Rabu, 10 Desember 2025.
| Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Perlu untuk Kurangi Penderita Diabetes |
Meskipun begitu, dalam APBN 2026, penerimaan dari cukai MBDK sudah tercantum dengan target Rp7 triliun.
Target cukai masuk APBN, tapi implementasi menunggu momentum
Menurut Purbaya, kebijakan fiskal tetap bisa dijaga seimbang meski cukai MBDK belum diterapkan segera. Alternatif penerimaan negara dapat diperkuat melalui Bea Keluar emas dan batu bara.Ia menekankan bahwa pemerintah bersikap lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan baru, terutama yang berpotensi langsung dirasakan masyarakat.
Purbaya juga menjelaskan bahwa APBN 2026 sudah disusun sebelum ia menjabat, saat kondisi ekonomi dinilai relatif kuat di pertengahan tahun. Karena itu, beberapa target masih perlu dievaluasi ulang agar sesuai kondisi terkini.
DPR minta penjelasan model dan roadmap cukai
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi XI meminta penjelasan lebih detail terkait model dan skema penerapan cukai minuman manis.Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyoroti minimnya informasi dari pemerintah.
Ia meminta kejelasan agar tidak ada kebingungan di masyarakat, mengingat kebijakan ini sudah masuk dalam rencana penerimaan 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News