Pengajuan anggaran disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44.394.219.307.000," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.
Meski menyepakati anggaran yang diajukan, Komisi XI meminta Kemenkeu untuk mengkaji kembali pagu indikatif agar lebih efisiensi dan efektivitas. Belanja Kemenku diharapkan sejalan dengan arah belanja dalam RAPBN tahun depan.
Baca juga: Menkeu Ajukan Anggaran Rp44,39 Triliun untuk 2020
"Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara 2020," tambah dia.
Adapun anggaran Kemenkeu terdiri dari 12 eselon I yaitu Sekretariat Jenderal Rp22,585 triliun, Inspektorat Jenderal Rp107,52 miliar, Ditjen Anggaran Rp124,695 miliar, Ditjen Pajak Rp7,943 triliun, Ditjen Bea Cukai Rp3,638 triliun, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Rp106,42 miliar.
Sementara itu, anggaran Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 113,426 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp769,77 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp127,145 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Rp121,556 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News