Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco. Total ada 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan luas seluruhnya 4.794.202 m2.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan, Grup Texmaco ini sebelumnya memiliki utang kepada sejumlah bank BUMN maupun bank swasta nasional. Namun karena krisis yang terjadi pada 1997-1998, bank-bank yang memberikan pinjaman mengalami masalah sehingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah.
"Utang tersebut macet saat krisis sehingga pada saat bank tersebut di-bailout oleh pemerintah, maka hak tagih bank-bank tersebut pindah ke pemerintah," kata dia dalam video conference, Kamis, 23 Desember 2021.
Namun karena kemudian Grup Texmaco tidak mampu mengembalikan dana tersebut, maka pemerintah memberikan keleluasaan dengan memberikan Letter of Credit (LC) melalui BNI. Dalam prosesnya, Texmaco melakukan persetujuan dengan pemerintah untuk membuat perjanjian Master of Restructuring Aggrement.
"Kami datangi pemiliknya dan setuju 23 grupnya akan dialihkan pada dua company yang dibentuk pemiliknya. Didalam perkembangannya, Grup Texmaco gagal membayar dari kupon bond yang diterbitkan di 2004. Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah bayar utang," jelas dia.
Selanjutnya, pemerintah kembali menagih utang yang seharusnya dibayar oleh Grup Texmaco ini yang ditandai dengan penerbitan akta kesanggupan membayar utang ditambah dengan tunggakan dari LC yang telah diterbitkan. Selain itu, Grup Texmaco juga menyetujui tidak akan melakukan gugatan kepada pemerintah.
"Pemilik menyampaikan kepada pemerintah untuk membayar hak tagih ke Rp29 triliun berikut jaminan akan dilakukan company dan holding company yang dianggap masih baik. Dalam perkembangan pemilik tidak memenuhi akta kesanggupan dan justru menggugat pemerintah dan menjual aset yang dimiliki operating company yang seharusnya dibayar ke pemerintah," ungkapnya.
Oleh karena itu, akhirnya Satgas BLBI melakukan penyitaan aset untuk melunasi utang dari Grup Texmaco. Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00.
"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung agar perusahaan yang masih bisa berjalan namun tidak ada sedikit pun tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali. Oleh karena itu, pada hari ini pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset-aset ini," pungkasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan