Ilustrasi. FOTO: Kemenkeu
Ilustrasi. FOTO: Kemenkeu

Sistem INSW Diharap Tingkatkan Efisiensi Kinerja Ekspor Impor RI

Angga Bratadharma • 12 Juni 2023 08:26
Jakarta: Transformasi layanan publik berbasis teknologi di bidang ekspor dan impor perlu untuk terus diakselerasi, terutama sekali dipicu dengan adanya tuntutan kebutuhan efisiensi layanan publik baik di domestik maupun internasional.
 
Inisiasi pengembangan dan pembangunan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional di bidang ekspor dan impor juga telah mulai dijalankan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window merupakan bukti komitmen pemerintah.

 
"Dalam hal bersinergi dan berkolaborasi memberikan layanan publik yang efisien di bidang ekspor dan/atau impor," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam talkshow rangkaian acara Hari Jadi Lembaga National Single Window (LNSW), dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni 2023.

Peraturan Presiden tersebut juga memberi identitas resmi kepada LNSW sebagai pengelola INSW dan penyelenggara sistem INSW serta menetapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas agar tetap bersinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Baca: Putin dan Putra Mahkota Arab Saudi Lempar Pujian Atas Kerja Sama OPEC+

National Single Window (NSW) juga menjadi kebijakan untuk mendorong kelancaran arus barang ekspor dan impor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002, serta menjadi langkah reformasi pelayanan sistem elektronik untuk kelancaran arus barang ekspor dan impor dalam upaya memperbaiki iklim usaha sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.
 
Sebelum terbentuknya NSW, proses kegiatan dalam penanganan dokumen lalu lintas barang ekspor dan impor masih belum efisien karena membutuhkan proses yang sangat panjang dan dengan sistem layanan yang belum terintegrasi.
 
Importir dan eksportir harus menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy serta izin ekspor dan impor juga harus diambil sendiri ke instansi penerbit izin dan kemudian diserahkan ke pihak Pabean untuk proses validasi.
 
"Penerapan NSW sangat penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mengatasi ekonomi mahal dalam penanganan ekspor dan impor, sehingga otomasi pelayanan publik di bidang Kepabeanan diperkenalkan pada 1996 yakni Electronic Data Interchange antar Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan,” pungkas Susiwijono.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan