Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan membantu membentuk basis data perpajakan yang besar dan berkelanjutan.
Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan Fungsinya |
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.
Langkah-langkah dari pemadanan atau validasi secara mandiri sangatlah mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Melansir laman Kominfo, berikut langkah mudah pemadanan NIK-NPWP:
- Buka situs web pajak.go.id.
- Klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, buatlah kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
- Pilih menu "Profil".
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Konfirmasi kembali NIK sudah sesuai dengan KTP.
- Klik "Ubah Profil".
- Lakukan "Logout".
- Coba kembali lagi untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
Baca juga: Apa Itu NPWP? Fungsi, Cara Cek Nomor, dan Membuatnya |
Tentunya Ditjen Pajak (DJP) terus berkoordinasi dengan lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya. Setiap pihak sedang menyesuaikan sistem informasi mereka untuk memastikan kelancaran implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pihak lain yang wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi adalah:
- Layanan pencairan dana pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang digelar DJP.
- Layanan lain dengan syarat penggunaan NPWP. (Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News